Didampingi Pjs Kades, Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Penuhi Panggilan Polisi

Didampingi Pjs Kades, Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Penuhi Panggilan Polisi

Penyegelan kantor desa Dusun Baru yang terjadi pada April 2024 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Kabupaten Seluma Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Provinsi Bengkulu 2026

Adapun 7 warga yang dietapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.

Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara

"Sampai saat ini belum ada tambahan tersangka. Kami baru menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dari penyegelan kantor desa yang terjadi pada April lalu," tegasnya. 

Namun kata Kasat Reskrim, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dari hasil pengembangan nantinya. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: