KPU

Kasus Narkoba Makin Marak di Kota Bengkulu, Polisi Ciduk 5 Pelaku dalam Sehari

Kasus Narkoba Makin Marak di Kota Bengkulu, Polisi Ciduk 5 Pelaku dalam Sehari

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menciduk 5 pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Selasa 21 Mei 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Di hari yang sama pukul 21.20 WIB, pelaku G-W berhasil kami bekuk beserta barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah timbangan digital di rumahnya di kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka kota bengkulu," jelas AKBP Tonny Kurniawan. 

BACA JUGA:Mulai Sore Tadi, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong yang Longsor Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Atas perbuatannya, 5 pelaku masing-masing M-A dan R-S dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Sedangkan K-M, A-T, dan G-W selaku penjual dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 thn, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: