KPU

Kasus Narkoba Makin Marak di Kota Bengkulu, Polisi Ciduk 5 Pelaku dalam Sehari

Kasus Narkoba Makin Marak di Kota Bengkulu, Polisi Ciduk 5 Pelaku dalam Sehari

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menciduk 5 pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Selasa 21 Mei 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU berhasil menciduk 5 pelaku pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada Selasa 21 Mei 2024.

Masing-masing berinisial M-A (19), R-S (28), K-M (25), A-T (20) dan G-W (26) warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Rekrutmen Pantarlih Pilkada Dibuka Mulai Hari Ini, KPU Seluma Butuh 581 Petugas

Diketahui bahwa M-A (19), R-S (28), K-M (25), A-T (20) dan G-W (26) ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda di Kota Bengkulu.

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, diperoleh informasi dari TKP di Jalan Kuala Alam Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut personel Subdit III melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku M-A dan R-S, pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Kabar Duka, Istri Mantan Walikota Bengkulu Chalik Effendi Tutup Usia

Usai menemukan lokasi keberadaan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya 1 paket sabu dan 1 set alat hisap. 

Lanjut AKBP Tonny Kurniawan, dari keterangan M-S dan R-S bahwa barang tersebut mereka peroleh dari K-M dan A-T.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel subdit III langsung meluncur melakukan penggerebekan kepada K-M bersama A-T di rumahnya di Jalan May Salim Batu Bara Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 16.05 WIB.

BACA JUGA:Ruang Pulih Perempuan Sukses Gelar Webinar Gratis: Overthinking soal Finansial

"Barang bukti yang kami dapatkan dari K-M dan A-T yakni 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip bening dan 10 bungukus pipet. Pipet ini digunakan untuk membungkus barang haram tersebut," ujarnya saat wawancara dengan BETVNEWS, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Bimtek Pengelola Perpustakaan Umum Resmi Ditutup, Kepala DPK: Tularkan Ilmunya kepada Masyarakat

Tambah AKBP Tonny Kurniawan, kasus ini lanjut kami kembangkan dan menemukan bahwa K-M dan A-T mendapatkan Narkotika dari G-W.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: