KPU

Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub

Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub

Dua orang Polwan yang berjaga dekat pintu masuk ruang kerja Kapolda langsung berdiri saat sang jenderal akan masuk ruangan. Masih mengenakan seragam olahraga, dia langsung menyalami kami yang menunggu di ruang tunggu. --(Sumber Foto: Opini/BETV)

Penyelesaian melalui RJ ini sudah diatur di dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dikatakan Kapolda, pendekatan RJ tidak lepas dari peran Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Seluma

Armed juga turut terlibat dalam menggulirkan ide RJ tersebut ketika masih bertugas di Kementerian Polhukam sebagai Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 

Selama 36 tahun berdinas di kepolisian, Armed Wijaya banyak bertugas di reserse.

Jabatan yang pernah ditempati antara lain Kabag Binlat Ro Ops Polda Kaltim (2006-2008), Kapolres Bontang Polda Kaltim (2008-2009), Kapolres Berau Polda Kaltim (2009-2011), Dirtahti Polda Kaltim, Kabag Gaktiblin Ro Provos Div Propam Polri dan Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Div Propam Polri.

BACA JUGA:Menang Telak 3-0, Tim Voli Putra Bhayangkara Polda Sukses Sabet Juara 1 di Ajang Kapolda Cup 2024

Selain itu, Armed juga pernah menjabat Kabag Dumas Ro Renmin Itwasum Polri dan Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Trans Nasional dan Kejahatan Luar Biasa di Kemenko Polhukam. 

_Penulis adalah wartawan senior yang sekarang menjadi Ketua Komisi Hukum PWI Pusat_

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: