3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara
3 terdakwa dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma dengan hukuman penjara 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:171 Jamaah Haji Asal Seluma Dijadwalkan Pulang pada 27 Juni 2024
Sementara menanggapi atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa di muka persidangan mengatakan akan mengajukan permohonan pledoi.
"Kami semua mengajukan pledoi yang mulia, akan kami sampaikan secara tertulia dan lisan," kata para terdakwa.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: