KPU

Sebelum Dilantik, Dewan Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Cek Deadline-nya

Sebelum Dilantik, Dewan Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Cek Deadline-nya

Hety Novitasari, Komisioner KPU Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julian/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang pelantikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terpilih, sebanyak 30 orang yang duduk di Legislatif agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari, bahwa salah satu yang harus dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Seluma terpilih, untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU Seluma sebelum 21 hari sebelum pelantikan. 

"Untuk anggota DPRD terpilih, kami minta agar segera menyampaikan bukti laporan LHKPN secepatnya sebelum 21 hari pelantikan, yang akan dilaksanakan Agustus mendatang," sampai Hety Novitasari Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Jum'at 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Sukasari Seluma Gotong Royong Sembelih 18 Ekor Hewan Kurban

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6/2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 menjelaskan, sebelum pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Lanjutnya, jika ada yang tidak melaksanakan hal tersebut, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, bisa tidak menyertakan nama caleg terpilih tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik.

BACA JUGA:PPP Gaet Partai Koalisi Hadapi Pilkada Seluma 2024, Salah Satunya Gerindra

"Ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN, jika tidak KPU akan mengenakan sanksi tidak menyertakan nama caleg dalam Pelantikan nanti," tegasnya.

Untuk memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma terpilih melaksanakan tugas tersebut, KPU akan menyurati Ketua partai agar menindaklanjuti peraturan yang mengaharuskan caleg terpilih menyampaikan LHKPN. 

BACA JUGA:171 Jamaah Haji Asal Seluma Dijadwalkan Pulang pada 27 Juni 2024

Sedangkan untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

"Sejauh ini beberapa caleg terpilih sudah ada yang menyampaikan, namun masih diproses oleh KPK, sedangkan bagi yang belum maka akan kami surati," ujarnya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma berharap, 21 hari jelang pelantikan seluruh caleg terpilih telah menyampaika LHKPN tersebut dan melampirkan bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: