188 Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu Diimbau Segera Serahkan LHKPN Tahun 2024

188 Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu Diimbau Segera Serahkan LHKPN Tahun 2024

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE, MM, pada Kamis, 6 Februari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sebanyak 188 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU diimbau untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024.

Dari total 438 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tahun 2024, sekitar 250 pejabat telah melaporkan kekayaannya melalui website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pengisian LHKPN dimulai sejak 1 Januari 2025 dan akan berlanjut hingga 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terhutang 1 Bulan Insentif Guru Honorer, Saidirman: Bukan yang Disita KPK!

"Terpantau, sekitar 52 persen atau sekitar 250 pejabat dari 438 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN sudah melakukan pelaporan," kata Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE, MM, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Heru meminta agar pejabat negara di Bengkulu yang wajib melaporkan kekayaannya segera menyampaikan laporan tersebut dan tidak menunggu hingga masa pelaporan berakhir.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Bengkulu Capai 13 Orang, Dinkes Imbau Warga Jaga Kebersihan

"Kami berharap LHKPN dapat disampaikan tepat waktu, masih ada dua bulan lagi untuk melaporkan," tambahnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pejabat negara menyampaikan LHKPN dengan jujur, Heru menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat LHKPN KPK RI, yang memiliki kewenangan penuh untuk meneliti kekayaan pejabat negara.

BACA JUGA:HPP Gabah Jadi Rp6.500 per Kg, Pemkot Bengkulu Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran

"Kami hanya memfasilitasi pengisian. Jika ada pejabat yang mengalami kesulitan dalam membuat LHKPN, dapat menghubungi Inspektorat, kami siap membantu," kata Heru.

Heru berharap penyampaian LHKPN oleh pejabat wajib lapor dapat dilakukan dengan jelas dan sejujur-jujurnya.

BACA JUGA:Pencuri Rumah Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ditangkap, Ngaku Uangnya untuk Judi Online

Ia menegaskan, jika ada keanehan atau ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN yang disampaikan, KPK RI akan menindaklanjuti hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: