Sebulan Jelang Batas Akhir, Baru 50 Persen Pejabat Pemkab Seluma yang Laporkan LHKPN

Sebulan Jelang Batas Akhir, Baru 50 Persen Pejabat Pemkab Seluma yang Laporkan LHKPN

Riduan Sabrin, Asisten III Pemerintah Kabupaten Seluma mengatakan, kurang lebih 50 persen atau sekitar 200 orang pejabat baru melaporkan LHKPN ke KPK. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satu bulan menjelang batas akhir pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN tahun 2025, baru 50 persen pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma yang melaporkan LHKPN.

Riduan Sabrin, Asisten III Pemerintah Kabupaten Seluma mengatakan, kurang lebih 50 persen atau sekitar 200 orang pejabat baru melaporkan LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gelar Bazar Pasar Murah di Minggu Kedua Ramadan

Oleh sebab itu, ia meminta agar semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar segera melakukan pengisian LHKPN 2025 sebelum batas waktu pelaporan habis.

"Baru 50 persen yamg sudah melaporkan LHKPN. Saya juga telah mengimbau agar secepatnya ASN di lingkungan Pemkab Seluma segera mengisi LHKPN, jangan sampai nanti waktunya sudah habis belum ngisi," kata Asisten III, Riduan Sabrin, Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Monas

Lanjutnya, tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

Karena KPK juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

BACA JUGA:Disnaker Ajak Perusahaan dan Instansi di Kota Bengkulu Pekerjakan Penyandang Disabilitas

"Intinya LHKPN ini bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif, yudikatif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat dilingkungan Pemkab Seluma,” ujarnya.

Maka dari itu, mengingat waktu pengisian LHKPN 2025 ini tinggal 1 bulan lagi, ia meminta agar segera melakukan pengisian secepatnya. 

BACA JUGA:50 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Pemprov Bengkulu 2025

"Saya harap nanti saat waktunya selesai semua pengisian LHKPN ini semuanya sudah tuntas," tutupnya. 

Diketahui laporan LHKNPN ini sesuai peraturan Undang-Undang yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: