Disnaker Ajak Perusahaan dan Instansi di Kota Bengkulu Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota BENGKULU mengimbau seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintahan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan instansi pemerintahan wajib mengikuti aturan ini demi memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
BACA JUGA:50 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Pemprov Bengkulu 2025
"Memang harus diikuti karena itu perintah Undang-undang. Jadi, kami mengimbau kepada perusahaan dan instansi agar dapat menerima penyandang disabilitas, karena ada hak mereka di situ," ujar Firman, Rabu 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Respon Rencana WFA untuk Efisiensi Anggaran
Disnaker Kota Bengkulu menargetkan bahwa pada tahun 2025 seluruh perusahaan dan kantor dinas di Kota Bengkulu sudah harus mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.
BACA JUGA:H-1 Pelantikan, Helmi-Mian Ikuti Gladi Bersih Penuh Semangat di Tengah Rintik Hujan
Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah mulai mempekerjakan penyandang disabilitas.
Beberapa di antaranya adalah Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, RS Rafflesia, BPD Unit Pintu Batu, RM Kabayan, BKPSDM, PT Suzuki, dan lainnya.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja. Agar seluruh perusahaan dapat mempekerjakan penyandang disabilitas, kami juga akan memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan lainnya," jelas Firman.
BACA JUGA:Mahasiswa Unihaz Tuntut Fakultas Tanggung Jawab Atas Insiden Penipuan Jasa Travel
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga dapat berkembang sesuai dengan kemampuan mereka.
Selain itu, Disnaker juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 244 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: