KPU

Perpanjang Visa Kerja, 3 TKA di Teluk Sepang Bayar Retribusi Pajak ke Pemkot Bengkulu

Perpanjang Visa Kerja, 3 TKA di Teluk Sepang Bayar Retribusi Pajak ke Pemkot Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si., Senin 24 Juni 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) akan membayarkan retribusi pajak kerja kepada Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU sebagai syarat untuk memperpanjang visa kerja, pada Juni 2024.

Tiga TKA tersebut bersal dari perusahaan yang ada di kawasan Teluk Sepang Kota Bengkulu yang akan membayar sebesar USD 3.600 untuk perpanjangn visa selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Pertengahan Tahun, Proyek Pembangunan Seluma dari DAK dan DBH Sawit Baru Terealisasi

Pasalnya tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,6 juta per bulan.

"Bulan ini ada 3 orang dari PT Homing di Teluk sepang yang sedang diproses untuk perpanjangan visa kerja, dan mereka akan membayar pajak kerja ke Pemkot sebsar USD 3.600, sehingga total sudah 5 orang di PT tersebut yang memperpanjang visa kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si., Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Rusak, DPRD Seluma Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Sidosari

Tambah Firman, untuk bulan Juli 2024 ada dua TKA lagi yang akan memperpanjang visa kerja dan membayar retribusi pajak kerja kepada Pemkot Bengkulu. 

Dirinya juga menjelaskan alasan TKA wajib membayar pajak dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Upacara Puncak HUT ke-16 Bengkulu Tengah, Pemkab Fokus Dorong Pembangunan

"Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja," tambahnya.

BACA JUGA:DRPD Provinsi Bengkulu Prihatin dan Menyayangkan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Lanjut Firman, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Sehingga Pemkot menghimbau TKA yang bekerja di Kota Bengkulu mematuhi ketentuan pajak dan visa kerja.

BACA JUGA:Wantimpres Bakal Kunjungi Seluma, Bahas Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

"Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA ini nantinya masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, dan diharapkan dapat menjadi kontribusi penting bagi peningkatan pendapatan daerah," sambungnya.(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: