KPU

Gandeng Kepolisian, Bapenda Peringatkan Jukir Liar di Festival Tabut Bengkulu 2024

Gandeng Kepolisian, Bapenda Peringatkan Jukir Liar di Festival Tabut Bengkulu 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi SH, MH--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU  menargetkan tarif setoran retribusi parkir pada event Festival Tabut 2024 sebesar Rp50 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi SH, MH., dirinya juga meyakini target tersebut dapat tercapai selama pelaksanaan event tabut berlangsung yang dilaksanakan pada tanggal 6–16 Juli 2024.

BACA JUGA:Kepolisian Kerahkan 106 Personel Pengamanan Selama Festival Tabut 2024

"Target PAD Kota Bengkulu dari retribusi parkir Festival Tabut 2024 sebesar Rp50 juta," kata Nurlia Dewi, Jumat 5 Juli 2024.

Sementara untuk ketentuan tarif parkir,  saat ini masih mengacu pada peraturan daerah yakni berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Minta Penyelenggara Festival Tabut 2024 Sediakan Fasilitas Tempat Sampah

"Untuk tarif parkir sesuai ketentuan perda kita, motor Rp2.000 dan mobil Rp.3.000," tambah Nurlia Dewi.

Lanjut Nurlia, pihaknya juga telah bekerjasama dengan aparat kepolisian yang akan menerjunkan ratusan personil guna mengamankan area parkir festival dan mewajibkan juru parkir resmi yang ditunjuk untuk melengkapi dengan atribut lengkap seperti id card.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Nuansa Kebudayaan di Festival Tabut 2024

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Bengkulu melarang keras pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi diluar ketentuan.

Sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak oleh pihak berwenang.

"Karena Bapenda dengan Kepolisian sudah bekerja sama maka Jukir resmi dilarang memungut parkir melebihi ketentuan karena termasuk pungli terlebih bila ada jukir liar yang memungut parkir akan ditindak langsung oleh aparat kepolisian," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua KKT Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu, Dugaan Korupsi Festival Tabut 2023

Sebagai informasi tambahan, wilayah parkir festival tabut masuk dalam kawasan atau zona parkir 8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: