dempo

2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose Restorative Justice secara virtual kepada Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia di Command Center Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin 29 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi BENGKULU didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan ekspose Restorative Justice secara virtual kepada Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia di Command Center Kejaksaan Tinggi BENGKULU, Senin 29 Juli 2024.

Ekspose ini membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Lebong yang diajukan diselesaikan dengan restorative justice.

Perkara pertama, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan atas nama Tersangka Keken Afibriasah bin Irawan, yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Kejati Bengkulu Gelar Program JMS di SMAN 5

Pertimbangan Restorative Justice antara lain Tersangka merupakan pelaku pertama kali, tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, tersangka dan saksi korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Serta masyarakat setempat memberikan respons positif.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Bersama Kejaksaan RI Gelar FGD, Bahas Pemulihan Kerugian Negara

Kemudian perkara kedua, dari Kejaksaan Negeri Lebong atas nama Tersangka Memi Kuswirawati als Memi binti Amir Husen, yang disangkakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Restorative Justice diajukan dengan pertimbangan Tersangka merupakan pelaku pertama kali, tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kemudian korban telah memaafkan tersangka dengan sukarela dan Tersangka telah berdamai dengan korban.

BACA JUGA:LAM Bengkulu Berikan Gelar Kerhomatan Adat ke Jamintel Kejagung RI Reda Mantovani

Selain itu, proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.

Pertimbangan terakhir, Tersangka telah melakukan penggantian kerugian korban sebesar Rp 4.000.000. Serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Kedua pengajuan tersebut disetujui oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: