Posting Handphone Curian di Medsos, Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Bangunan Dibekuk

Posting Handphone Curian di Medsos, Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Bangunan Dibekuk

AKP Agus Noerman, saat dimintai keterangan oleh wartawan.--(Sumber Foto: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Korban pencurian satu unit Handphone dan uang sebesar Rp900 ribu atas nama Adam merupakan warga Jl Hibrida 13 Kelurahan Sidomulyo, akhirnya berhasil menemukan pelaku yang menggasak barang miliknya.

Hal ini terungkap setelah pelaku memposting Handphone milik Adam di akun media sosial Facebook untuk di jual, bertepatan saat itu korban sedang melihat akun jual beli Handphone Bengkulu, langsung saja korban mengajak pelaku untuk bertemu dengan alasan untuk membeli Handphone tersebut.

BACA JUGA:Palang Parkir Otomatis UINFAS Bengkulu: Solusi Cegah Pencurian Sepeda Motor

Tanpa disadari oleh pelaku, ternyata Handphone yang ditawarkan tersebut adalah milik korban itu sendiri, yang beberapa hari lalu dia curi.

Tanpa pikir panjang setelah Handphone tersebut dipegang korban, korban pun menanyakan Handphone tersebut merupakan miliknya, pelaku yang merasa dicurigai pun langsung kabur.

BACA JUGA:Kembali Beraksi di Kota Bengkulu, Residivis Pencurian Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap Polisi

Seketika korban berteriak dan warga langsung datang bersamaan dengan anggota TNI yang memang berdekatan dengan lokasi tersebut. Pelaku yang sempat kabur berhasil di ringkus oleh tim opsnal Polsek Gading Cempaka yang di bantu anggota TNI dan warga sekitar. 

Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman S.H., M.H menjelaskan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan bukan hanya itu saja pelaku juga melakukan aksinya ditiga tempat berbeda. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Kota Bengkulu Terekam CCTV, Pelaku Gasak HP Admin Rumah Makan

Pelaku sudah diamankan pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

"Kita sudah mengamankan pelaku, beserta barang bukti, dan saan ini pelaku masih kita periksa," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Pencurian Uang di Gedung Kemensos Bengkulu Terungkap, Pelaku Ternyata Satpam Kantor

Untuk diketahui, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan A-L warga Kota Bengkulu, yang mencuri satu unit Handphone dan uang tunai Rp900 ribu milik korban atas nama Adam warga Kota Bengkulu, yang merugi hingga Rp4,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: