Saling Sindir di Media Sosial, Seorang Wanita di Kaur Tega Aniaya Teman Sendiri
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan SH menyampaikan, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu (PL) dan saling kenal.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Akibat perbuatannya, VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
"Untuk terduga pelaku sudah kami amankan, sesuai pasal 351 KUHP tersangka terancam 5 tahun penjara," tegas AKP Todo Rio Tambunan.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: