KPU

Pengamat: Nasib Cakada Partai Golkar di Bengkulu Usai Airlangga Hartarto Mundur

Pengamat: Nasib Cakada Partai Golkar di Bengkulu Usai Airlangga Hartarto Mundur

Usai Airlangga Hartarto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar menjadi pertanyaan besar publik termasuk di Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Usai Airlangga Hartarto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar menjadi pertanyaan besar publik termasuk di Provinsi BENGKULU.

Terutama mengenai nasib rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Partai Golkar untuk mengusung bakal calon kepala daerah di Pilkada Bengkulu.

Banyak pihak yang bertanya-tanya apakah rekomendasi tersebut akan tetap berlaku atau harus dikeluarkan ulang oleh Ketum Partai Golkar yang akan menggantikan Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:Peringati Harganas ke-31, BKKBN Provinsi Bengkulu Gelar Bhaksos Pelayanan KB

Pengamat Politik dari Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Masterjon mengatakan, bahwa kader Partai Golkar yang sudah menerima rekomendasi tidak perlu terlalu khawatir.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tetap sah dan dapat digunakan selama mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Bagi kader Golkar yang telah menerima rekomendasi dalam bentuk surat apa pun, tidak perlu merasa khawatir. Yang penting adalah mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART partai. Jika nantinya ada pembaruan terkait siapa yang menandatangani rekomendasi, maka cukup memperbaharui dan meminta rekomendasi baru," ujar Dr. Masterjon.

BACA JUGA:Asah Kecerdasan Siswa, Dikbud Lebong Gelar Lomba Cerdas Cermat

Namun, Dr. Masterjon juga mengingatkan bahwa jika calon tersebut tidak memperbaharui rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang ada, maka masalah baru bisa timbul. 

Oleh karena itu, calon-calon kepala daerah dari Partai Golkar harus mencermati dengan seksama aturan yang berlaku, termasuk aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait siapa yang berhak menandatangani rekomendasi tersebut.

BACA JUGA:Meresahkan Warga, Tribun di Desa Semelako Atas Diduga Jadi Tempat Mabuk-mabukan

"Aturan KPU terkait syarat pendaftaran calon juga perlu dicermati. Siapa yang berhak menandatangani rekomendasi? Apakah Ketua Umum yang lama, Ketua Umum baru, atau bisa saja pelaksana tugas (PLT) atau sejenisnya? Ini semua perlu diperhatikan dengan seksama oleh para calon," tambah Dr. Masterjon.

Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tentu menjadi momen penting bagi partai berlambang pohon beringin ini. 

BACA JUGA:Bikin Kenyang Lebih Lama, Ini 8 Jenis Buah Bagus Dikonsumsi Saat Sarapan di Pagi Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: