Hasil Mediasi Tak Ditepati, Mantan Pjs Kades di Lebong Terancam Pidana

Hasil Mediasi Tak Ditepati, Mantan Pjs Kades di Lebong Terancam Pidana

Hingga batas akhir penyelesaian masalah Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu berinisial D-S tidak menepati hasil mediasi yang disepakati.--(Sumber Foto: Rega/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga batas akhir penyelesaian masalah Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu berinisial D-S tidak menepati hasil mediasi yang disepakati.

Akibatnya, Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu terancam berurusan dengan hukum.



Sesuai hasil mediasi yang dilakukan Dinas PMD Lebong bersama Kejari Lebong, mantan Pjs Kades Sebelat Ulu, Pjs Kades Sebelat Ulu pada 24 Juli 2024 lalu disepakati mantan Pjs Kades diberikan waktu selama 15 hari untuk mengembalikan DD tahap I yang belum direalisasikan.

BACA JUGA:Pembangunan SPAM Regional Kobema 3 Wilayah Dievaluasi Kementerian PUPR, Target Rampung Akhir Tahun

BACA JUGA:6 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lemak di Perut Menumpuk, Cek di Sini Siapa Tau Pernah Kamu Lakukan

Hanya saja, hingga batas waktu tersebut mantan Pjs Kades tersebut belum juga mengembalikan atau melaporkan hal mengetai DD Tahap I tahun 2024 Desa Sebelat Ulu lebih kurang sebesar Rp 428 juta.

Sebelumnya Kajari Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan menegaskan bahwa jika persoalan tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang diberikan, maka Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari Lebong akan diputus karena tidak sesuai kesepakatan bersama terkait larangan atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:5 Minuman Olahan Belimbing Ini Simple dan Menyegarkan, Cek Resep di Sini

BACA JUGA:Pelanggaran Disiplin Pegawai, 2 PNS Bengkulu Tengah Dipecat

"Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada progres sama sekali, maka kami akan memutuskan PKS-nya," tegas Ferdy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: