KPU

Polemik Jabatan Ketua RT 33 Kelurahan Pagar Dewa, Warga: Kami Terpecah Belah

Polemik Jabatan Ketua RT 33 Kelurahan Pagar Dewa, Warga: Kami Terpecah Belah

Persoalan antara sebagian warga dengan ketua RT 33 di lingkungan Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat ini belum juga terselesaikan. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Yang kami takutkan jika ketua RT yang lama masih menjabat sikap semena-mena dan arogansi kepada kami akan terus berlanjut. Sebab itu sudah sering terjadi selama dia itu menjabat. Contoh memecat imam masjid tanpa melibatkan kami sebagai masyarakat disini," jelas Novian. 

BACA JUGA:Cakap Cegah Demam Berdarah, Ini 8 Manfaat Jambu Biji untuk Kesehatan

Menyikapi persoalan ini, Lurah Pagar Dewa Muhammad Alimin mengumpulkan warga RT 33 dan sudah melakukan mediasi.

Namun saat di lakukan mediasi, tidak ditemukan penyelesaian dari persoalan ketua RT tersebut.

Sehingga dilakukan voting untuk menentukan kembali pemilihan ketua RT.

BACA JUGA:Tawarkan Wisata Eksklusif, Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Dikelola Secara Swasta

"Kami sudah melakukan mediasi untuk kedua belah pihak, namun belum menemukan titik terang. Maka dari warga meminta diadakan voting dan suara terbanyak masih meminta ketua RT yang lama untuk melanjutkan jabatan," kata Lurah Pagar Dewa. 

Ditambahkan Alimin, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan peraturan Walikota Bengkulu.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Pakai Sistem CAT, Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Percaya Calo

Dirinya berpesan kepada ketua RT yang kembali terpilih untuk tidak membedakan masyarakat yang ada di lingkungannya walaupun ada sebagian yang tidak berpihak kepadanya.

"Saya pesankan untuk ketua RT yang lama karena kembali terpilih untuk tetap netral dan tetap selalu mengayomi masyarakat yang sebelumnya tidak berpihak kepadanya," tutup Muhammad Alimin Lurah Pagar Dewa. 

BACA JUGA:MPP Seluma Segera Dilengkapi Fasilitas Balai Nikah Gratis

Untuk diketahui, peritiwa ini bermula saat sebagian masyarakat mengirimkan surat penolakan dan keberatan ketua RT pada juni 2024 lalu.

Menyikapi surat tersebut, Lurah Pagar Dewa membalas surat dengan pemberhentian sementara ketua RT dan surat perintah tugas untuk dapat segera diselesaikannya perkara tersebut. 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: