KPU

Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp875 Juta

Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp875 Juta

F1QR Lanal Bengkulu menggagalkan upaya penyelundupan benih baby lobster (BBL) di wilayah Bengkulu, pada Senin 19 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Tim gabungan memutuskan kembali ke Posal Linau dengan membawa dan mengamankan barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi BBL siap kirim. Dengan jumlah 3.500 ekor BBL diperkirakan senilai Rp875 juta rupiah.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Minta Konfirmasi Ulang ke BPJN soal Pembangunan Jembatan Simpang

Barang bukti yang berupa BBL tersebut akan dititipkan di tempat budidaya dan penyegaran lobster di Kota Bengkulu untuk menjaga BBL tetap bertahan hidup.

"Barang bukti yang kita amankan 17 kantong plastik berisi 3.500 ekor benih baby lobster dan diperkirakan akan dikirim ke luar negeri," jelas Komandan Lanal (Danlanal) Bengkulu Letkol Laut (P) Octo Sahat M. Manurung, S.T.

Pelaku terancam pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Diproyeksikan Pendapatan Rp3,103 Triliun

Serta pasal 88 huruf B junto pasal 35 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) 

Pasal 16 Ayat (1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, menyediakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang dapat merugikan masyarakat, pengelolaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: