5 Tuntutan Demo Darurat HMI Bengkulu: Poin Tak Pernah Tinggal, Mengecam Represifitas Aparat
Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu menanggapi upaya DPR RI dan pemerintah melalui Baleg yang dianggap mencoba membatalkan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
3. Menuntut KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sri Astuti: Dani Hamdani Pelopor Sekolah Islam Terpadu di Provinsi Bengkulu
4. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.
5. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis.
Sebelumnya HMI Cabang Bengkulu menggelar aksi demonstrasi terkait peringatan darurat di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam HMI tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Mereka membawa berbagai atribut aksi, seperti spanduk dan poster yang menampilkan foto Joko Widodo dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, serta lambang burung garuda dengan tulisan peringatan darurat.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan ke PN Bengkulu
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne HMI.
Selanjutnya, perwakilan massa aksi bergiliran melakukan orasi, menyoroti kondisi pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Orator terbaru mengkritik respons Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah yang menggelar rapat untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang memperbolehkan partai politik non-parlemen mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: