KPU

5 Tuntutan Demo Darurat HMI Bengkulu: Poin Tak Pernah Tinggal, Mengecam Represifitas Aparat

5 Tuntutan Demo Darurat HMI Bengkulu: Poin Tak Pernah Tinggal, Mengecam Represifitas Aparat

Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu menanggapi upaya DPR RI dan pemerintah melalui Baleg yang dianggap mencoba membatalkan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BENGKULU menanggapi upaya DPR RI dan pemerintah melalui Baleg yang dianggap mencoba membatalkan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Dalam beberapa kali aksi massa di Provinsi Bengkulu, poin tuntutan selalu menekankan kecaman terhadap tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan KB Masyarakat Kota Bengkulu, DP3AP2KB Konsisten Didistribusikan Alkon

Hal ini dinilai kerap dilakukan oleh aparat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi di berbagai tempat. Termasuk aksi demonstran yang terjadi 2 hari terakhir di berbagai tempat di Indonesia.

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, menyampaikan bahwa 5 poin tuntutan akan disampaikan melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke DPR RI.

BACA JUGA:Aksi Demo Darurat di Bengkulu: HMI Peragakan Teatrikal Matinya Demokrasi oleh Keluarga Cemara Jokowi

"Kami berharap keresahan masyarakat terkait demokrasi ini dapat diteruskan ke DPR RI," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, HMI akan melakukan konsolidasi dengan semua elemen masyarakat sipil untuk aksi berikutnya.

BACA JUGA:Dinas ESDM Terapkan Inovasi SMM kepada Para Pengusaha Pertambangan di Provinsi Bengkulu

"Pasti kami akan mengajak semua elemen masyarakat untuk bergabung dalam aksi ini demi menyelamatkan demokrasi," ujarnya.

BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV di Tempat Biliard Kota Bengkulu, Korban Rugi Rp40 Juta

Berikut adalah lima poin tuntutan HMI Bengkulu:

1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi dan upaya melenggangkan politik dinasti melalui penggunaan kekuasaan.

2. Menuntut Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: