KPU

Truk Muatan Lebih dari 8 Ton Ditilang

Truk Muatan Lebih dari 8 Ton Ditilang

BETVNEWS,- Dinas Perkim melalui Bidang Perhubungan melaksanakan Razia Gabungan bersama Polres Seluma, dimana sasaran utama dalam kegiatan ini adalah Kendaraan bermuatan, guna untuk menguji berat maksimal dari kendaraan tersebut. M Willian Kabid Perhubungan Dinas Perkim Seluma mengatakan, bahwa sesuai dengan UU bahwa Jalan dilingkup Kabupaten Seluma merupakan jalan tipe tiga, sehingga beban maksimal dari setiap kendaraan maksimal adalah 8 ton. "Kita sedang uji coba alat timbang kita, Load Axle Portable yang dapat melihat beban dari setiap kendaraan," sampainya. Razia ini dilakukan lantaran pada saat ini, jalan di wilayah Kabupaten Seluma, sudah banyak yang mengalami kerusakan dan juga berlobang dimana diduga lantaran memang adanya kendaraan yang melewati, melebihi maksimal beban jalan. "Jadi jangan sampai lagi ada Kendaraan baik milik pribadi ataupun Perusahaan, kedepannya memiliki muatan yang berlebihan sehinga dapat mengakibatkan kerusakan jalan," terusnya. Bagi para pelanggar beban angkutan yang melebihi dari batasan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa tilang kepada yang bersangkutan, sehingga hal ini diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara. "Nanti bagi para pelanggar akan kita serahkan langsung kepada pihak Lantas Polres Seluma, mereka akan langsung melakukan tindakan," sampainya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: