Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya

Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2025).--(Sumber Foto: web/detik.com)

Dalam pasal 11 disebutkan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon (Pasangan Calon). Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah pemilih di DPT.

Isi pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

BACA JUGA:Jenis-jenis Sambal Pendamping Nasi yang Enak dan Bikin Nagih, Cobain Sekarang!

BACA JUGA:Bukan Cuma di Luar Negeri, Ternyata 5 Jenis Makanan Indonesia Ini Termasuk Junk Food, Apa Saja?

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi, Ini 5 Perbedaan Junk Food dan Fast Food yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Junk Food yang Ada di Sekitarmu, Nomor 2 Paling Disukai

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

BACA JUGA:5 Bahaya Junk Food untuk Tubuh, Salah Satunya Sebabkan Jerawat, Masih Ingin Konsumsi?

BACA JUGA:Manfaat Lain Sambal yang Jarang Diketahui, Dapat Menghilangkan Rasa Sakit dan Nyeri

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: