Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2025).--(Sumber Foto: web/detik.com)
BACA JUGA:5 Resep Olahan Udang Sederhana, Ada Goreng Mentega hingga Bumbu Asam Manis
Adapun pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah (Cakada) yang mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Isi pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: