8.348 Kendaraan Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak

8.348 Kendaraan Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak

Rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 8.348 unit kendaraan milik perusahaan se-Provinsi BENGKULU nunggak pajak.

Ini terungkap dalam rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 Agustus 2024.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi, juga membahas usulan kegiatan berupa program Jemput Pajak (Jejak) untuk wajib pajak yang menunggak.

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Pemprov Bengkulu: 799 Memenuhi Syarat, 149 Tidak Memenuhi Syarat

Selain kendaraan perusahaan yang menunggak pajak, juga terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, dan tunggakan kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit yang tersebar kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, untuk peningkatan kepatuhan PKB juga didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi. 

BACA JUGA:Lantik 7 PAW BPD dan 3 Pjs Kades, Ini Pesan Bupati Seluma

"Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK. Data ini nantinya digunakan dalam penentuan anggaran atau target," ungkapnya.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Seluma Tunggu Penyampaian DPP Partai Terkait Pimpinan Definitif

Keputusan Gubernur juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni-30 November 2024.

Selain itu, penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur.

Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ringkus 2 Bandar Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 153,93 Gram Ganja

Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: