Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Karena Mencuri Barang Milik Keluarga Demi Foya-foya
Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara menangkap pelaku pencurian berinisial M-P alias Parok (21) warga Sukamerindu Kota Bengkulu, pada Senin 26 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Resep Olahan Udang Praktis dan Mudah Untuk Dibuat, Yuk Coba Dijamin Ketagihan
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Bahas Penegakan Hukum di Bengkulu
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: