Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Karena Mencuri Barang Milik Keluarga Demi Foya-foya

Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Karena Mencuri Barang Milik Keluarga Demi Foya-foya

Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara menangkap pelaku pencurian berinisial M-P alias Parok (21) warga Sukamerindu Kota Bengkulu, pada Senin 26 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Resep Olahan Udang Praktis dan Mudah Untuk Dibuat, Yuk Coba Dijamin Ketagihan

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Bahas Penegakan Hukum di Bengkulu

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: