Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi di Bengkulu, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya
Begini kronologi sebelum terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya dua orang warga asal Jambi di Jalan Bali Kota Bengkulu, pada 6 September 2024 kemarin. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Tidak hanya itu, A-N yang sudah menikam korban Edza, juga menikam korban Wahyudi.
Sementara itu sang wanita berinisial NB, kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor milik orang lain yang berhenti dengan kondisi kunci kontak masih ada di lubang kunci saat peristiwa terjadi.
N-B yang lari dari TKP diketahui mengalami laka tunggal di Jalan Basuki Rahmat dan meninggal dunia.
Atas peristiwa ini, R-N dan A-N yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat oleh penyidik dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Junto Pasal 354 ayat 2 KUHP.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: