KPU

KPU: Kelima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Memenuhi Syarat

KPU: Kelima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU telah melakukan veriifikasi administrasi berkas kelima pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota BENGKULU

Hasilnya kelima paslon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Kebudayaan Bengkulu, Raih Posisi Ketiga se-Indonesia

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut dinyatakan memenuhi syarat tertuang dalam surat pengumuman KPU Kota Bengkulu, Nomor: 1050/PL.02.2-PU/1771/2/2024 tertanggal 13 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. 

"Kami sudah melakukan proses pemberitahuan dan pengumuman, jadi untuk lima paslon sejauh ini sudah memenuhi syarat," kata Anggi Stephensent, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA:KPU Umumkan 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Memenuhi Syarat

Tambah Anggi, tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyrakat.

"Sambil menunggu penetapan di 22 September ini, kami membuka masukan dan tanggapan dari masyrakat. Jika ada maka kami akan melakukan proses sebagaimana mestinya, jika tidak ada maka akan ditetapkan pada tanggal tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Disnaker: Lulusan Perguruan Tinggi Penyumbang Angka Pengangguran di Bengkulu

Lanjut Anggi, setelah proses penetapan pada 22 September 2024, maka dilanjutkan dengan proses pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024.

"22 September 2024 dilakukan pentapan paslon Walikota dan Wakil Walikota dan besoknya dilanjutkan dengan pengundian nomor urut," sambungnya.

BACA JUGA:Capaian Aktivasi IKD di Kabupaten Kaur Tertinggi Kedua se-Provinsi Bengkulu

Diketahui, setelah masa perbaikan berkas administrasi kelima paslon Walikota dan Wakil walikota Bengkulu pada tanggal 6-8 September 2024, berkas hasil perbaikan paslon dicek kembali kelengkapan dan keabsahannya.

Pengecakan kembali hasil perbaikan ini berlangsung hingga 14 September 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah masih terdapat kesalahan atau kekurangan pada berkas perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: