KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Usut Keterlibatan Kades Deklarasi Dukungan ke Cakada di Satu Acara

Bawaslu Provinsi Bengkulu Usut Keterlibatan Kades Deklarasi Dukungan ke Cakada di Satu Acara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin), Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sugianto. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Ormas Kuasai Lahan Eks HGU Syahbudin Seluas 22 Hektar, Warga Jenggalu Resah

Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimadsud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan 'Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian.'

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Bersama SANS, Sukatno Ajak Pemuda Kota Bengkulu Berproses Menuju Sukses

"Sesuai dengan regulasi, Kades harus netral," tegas Eko.

Untuk diketahui, sejumlah Kades yang mengakui tergabung pada Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan kepada salah satu Cakada di Pilgub Bengkulu 2024.

Oleh Ketua Apdesi Provinsi Bengkulu, Gusmadi bersama Apdesi 9 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu dan rekaman tersebut berada di media sosial dan pemberitaan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Bangun Menara Penguat Sinyal di Desa Talang Durian

Hal tersebut diketahui merupakan acara konsilidasi rakyat Helmi-Mian pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9 Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

"Visi serta misi Helmi-Mian, sangat menyentuh langsung ke Desa. Maka Apdesi dari 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu hadiri hari ini, untuk mendukung penuh mereka (Helmi-Mian, red) dalam Pilgub mendatang," ujar Gusmadi.

(Ilham) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: