KPU

Dana Kampanye Pilgub Bengkulu Dibatasi Maksimal Rp30 Miliar

Dana Kampanye Pilgub Bengkulu Dibatasi Maksimal Rp30 Miliar

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Kami ingin memastikan bahwa semua calon gubernur dapat bersaing secara adil, tanpa mengandalkan dana yang berlebihan," tambahnya.

Dengan adanya batasan ini, KPU berharap para calon lebih memfokuskan kampanye pada ide dan program yang dapat diimplementasikan, bukan pada pengeluaran besar untuk memengaruhi pemilih.

BACA JUGA:8 Efek Samping Daun Ketumbar, Bisa Membahayan Tubuh Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan, Cek di Sini

BACA JUGA:Manfaat Lain Salad Buah bagi Ibu Hamil, Mampu Mengontrol Berat Badan

"Setiap calon diwajibkan untuk melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye secara berkala. Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua laporan sesuai dengan ketentuan," lanjut Sarjan.

Sarjan juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi proses kampanye. 

"Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan. Kami mendorong pemilih untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait dana kampanye," ujarnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 7 Tanaman Ini Bisa Usir Tikus dari Rumah, Salah Satunya Serai

BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Daun Ketumbar Bagi Ibu Hamil, Mampu Mengurangi Risiko Anemia Selama Masa Kehamilan

Penerapan pembatasan dana kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Bengkulu, sehingga pemilih lebih fokus pada visi dan misi para calon. 

Sementara itu, sumbangan dana kampanye juga dibatasi untuk perorangan, maksimal Rp 75 juta dan untuk badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Namun tidak ada batasan untuk sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: