Dana Kampanye Pilgub Bengkulu Dibatasi Maksimal Rp30 Miliar
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU mengumumkan aturan baru mengenai batasan dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menyatakan bahwa batasan dana kampanye ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan tim pasangan calon (Paslon) di Pilgub Bengkulu 2024.
"Pembatasan dana kampanye telah disepakati bersama tim paslon," kata Sarjan, Jumat, 27 September 2024.
Dari perhitungan bersama tim Paslon, dana kampanye tertinggi ditetapkan sebesar Rp 29,99 miliar. Setiap Paslon diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pertengahan Oktober Pemkot Bengkulu Gelar Bazar UMKM, Masyarakat Akan Dibantu Daftarkan Usaha
BACA JUGA:Gangster Teror Masyarakat, Polresta Bengkulu Nyatakan Siap Perangi Aksi Premanisme
"Jadi, batas yang ditentukan adalah Rp 29,99 miliar atau hampir Rp 30 miliar," jelas Sarjan.
Sarjan juga menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye dimulai sejak 24 September, sehari sebelum masa kampanye, dan akan berlanjut pada bulan Oktober dan November sebelum hari pemilih.
BACA JUGA:Cukup Tambahkan Buah Ini untuk Bikin Salad, Dijamin Enak dan Lezat
BACA JUGA:11 Puskesmas di Kaur Terima Motor Pusling, Untuk Layani Masyarakat Daerah Terpencil
"Jika dana yang dikeluarkan melebihi batas, maka Paslon wajib mengembalikannya ke kas negara. Pelaporan dilakukan dalam tiga tahap," imbuhnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan memastikan semua calon memiliki kesempatan yang setara.
BACA JUGA:Sidang Replik Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, JPU Tetap Pada Tuntutan
BACA JUGA:Berkhasiat untuk Kesehatan, Ini 5 Cara Mengolah Daun Ketumbar Menjadi Minuman dan Produk Herbal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: