Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK di Tahun Ini, Terbanyak Tenaga Teknis
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
Mereka harus terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Dijamin Enak! Ini 5 Menu Masakan Sederhana, Simpel Cocok Untuk Sarapan di Pagi Hari
BACA JUGA:BWA Distribusikan 1.600 Al-Quran ke Kabupaten Kaur
Berusia minimal 20 tahun, serta memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
"Pelamar untuk jabatan pelaksana harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, sedangkan untuk jabatan fungsional jenjang pemula harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan jenjang ahli muda minimal tiga tahun," jelasnya.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Ikan yang Mudah Dibuat, Cocok Dihidangakn saat Makan Malam, Yuk Bikin di Rumah
BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Konsumsi Bawang Bombay, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui
Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar diminta untuk mengunggah dokumen asli persyaratan, seperti surat lamaran, KTP, pasfoto terbaru, ijazah, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
"Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu, para pelamar dapat merujuk pada pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui situs https://bkpsdm.bengkulukota.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: