Paslon Pilbup Seluma Boleh Beri Barang kepada Masyarakat Saat Kampanye, Maksimal Senilai Rp100 Ribu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengatakan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati boleh menggunakan bahan kampanye berupa barang untuk diberikan kepada masyarakat.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: