3 Remaja di Kota Bengkulu Curi 21 HP untuk Dugem dan Judi
3 remaja berinisial S-A (18), G-P (15) dan M-K (17) warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, diringkus Opsnal Polsek Teluk Segara setelah melakukan tindak pidana pencurian. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Diketahui 2 orang pelaku GP dan MK yang masih di bawah umur, merupakan residivis kasus pembobolan konter yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.
BACA JUGA:Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Lakukan Jogging, Salah Satunya Tidak Lakukan Pemanasan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perumahan BTN Desa Taba Jambu, Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 1 Tersangka
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta dan para pelaku dikenakan pasal 363 undang-undang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberitaan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: