KPU

Modus Bujuk Rayu Pelajar di Kaur, Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Bujuk Rayu Pelajar di Kaur, Cabuli Anak di Bawah Umur

Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial D-P (18) warga Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial D-P  (18) warga Kabupaten Kaur.

Tersangka diamankan polisi atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Agustus 2024 lalu.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kaur mengamankan terduga pelaku atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya di setubuhi oleh tersangka.

Kemudian laporan ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 2 Oktober 2024 kemarin.

BACA JUGA:3 Remaja di Kota Bengkulu Curi 21 HP untuk Dugem dan Judi

BACA JUGA:Ini Loh 7 Manfaat Blueberry untuk Kecantikan, Bantu Produksi Kolagen dan Cegah Penuaan Dini

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan menyampaikan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi di sebuah pondok sawah di Kecamatan Kaur Selatan, dengan modus bujuk rayu.

BACA JUGA:8 Manfaat Mentimun untuk Ibu Hamil, Salah satunya Bantu Kurangi Rasa Mual

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Dikirim ke Kejaksaan

"Ya memang benar anggota kita telah mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur dan saat ini telah kita amankan di Mako Polres Kaur," kata AKP Todo Rio.

Akibat perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:8 Manfaat Masker Mentimun untuk Wajah, Bikin Kulit Lembap hingga Hilangkan Noda Hitam

BACA JUGA:10 Manfaat Mentimun untuk Kesehatan, Kandungannya Cakap Cegah Penyakit Kronis

"Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas AKP Todo Rio Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: