KPU

KPU Kota Bengkulu: Pengurusan Pindah Memilih Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan

KPU Kota Bengkulu: Pengurusan Pindah Memilih Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Anggi Stephensent Komisoner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Surat tugas di tandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Surat pernyataan pendamping Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan

BACA JUGA:Tabung Gas Helium Meledak, 3 Rumah di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu Rusak

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang di tandatangani pimpinan panti dan cap basah

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani pimpinan dan cap basah. 

5. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

BACA JUGA:KPU Seluma Terima Logistik Pilkada 2024: Tinta, Segel, dan Bilik Suara

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Surat keterangan belajar dari kampus/ lembaga pendidikan lain ditandatangani dan di cap basah.

7. Pindah domisili

Fotocopy KTP-el sesuai alamat terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: