KPU

KPU Kota Bengkulu: Pengurusan Pindah Memilih Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan

KPU Kota Bengkulu: Pengurusan Pindah Memilih Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Anggi Stephensent Komisoner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

KTP-el dan/KK terbaru

8. Tertimpa bencana alam

Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah/pemberitaan dari media massa

9. Bekerja di luar domisilinya

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan Instansi/perusahaan dan cap basah dan fotokopi.

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: