Baru 3 Pendaftar, Pengajuan Bantuan Pedagang Kelontong Diperpanjang 2 Minggu
Hingga saat ini baru ada tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindang) Kota Bengkulu berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papa--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Hingga saat ini baru ada tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindang) Kota Bengkulu berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama.
Warga yang telah mendaftar ini adalah pedagang warung manisan dan toko kelontong.
Karena masih sedikit yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka Disperindag Kota Bengkulu memperpanjang waktu untuk mendaftar hingga dua minggu ke depan.
Hal Ini disampaikan Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti.
BACA JUGA:Lansia di Seluma Nekat Akhiri Hidup Tenggak Racun Rumput
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siagakan 20 Personel, Antisasipasi Bencana Saat Pilkada
"Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Karena baru ada tiga yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kita," sampai Erika Jumat 11 Oktober 2024.
Tambah Erika, sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan tersebut, namun rata-rata terkendala persyaratan.
Dimana beberapa persyaratannya adalah wajib mempunyai sertifikat atas lahan tempat ia berdagang.
Kemudian lokasi warung/toko kelontong harus terpisah dari rumah tempat tinggal, tidak boleh menyatu dengan rumah.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dinas Perikanan Seluma Imbau Nelayan Tak Melaut
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Jamin Tak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP Jelang Pilkada 2024
Selain itu, bangunan warung/toko setidaknya semi permanen atau permanen dan tidak boleh kayu/papan, apalagi berlantai tanah.
"Jadi pendaftarannya masih dibuka hingga dua minggu ke depan. Namun bantuan berupa penataan toko kelontong, warung, toko eceran tradisional tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Bahkan tiga warga yang sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan ini masih akan diverifikasi lagi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: