KPU

Pemprov Sarankan Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Tempuh Jalur Hukum

Pemprov Sarankan Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Tempuh Jalur Hukum

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, menyatakan bahwa pemerintah Provinsi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Realisasi PAD dari Pajak Air Tanah di Kota Bengkulu Baru 48 Persen

"Perusahaan memegang aturan perizinan yang sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jika situasi ini terus didiskusikan dalam rapat, tanpa ada kejelasan hukum, tidak akan ada solusi yang bisa dicapai," lanjut Denni.

Menghadapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian

BACA JUGA:95.956 Unit Kendaran Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

"Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak," kata Denni.

Ia berharap bahwa dengan langkah hukum, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Sebut Realisasi PAD Parkir Tepi Jalan 2024 Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya

Namun, Denni juga menekankan bahwa solusi terbaik adalah jika masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan tersebut, sehingga tercipta kondisi saling menguntungkan.

"Kita juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang di fasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan," ujarnya.

(Ilham) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: