Diduga Lakukan Perdagangan Manusia, Mucikari Diamankan Polisi
BETVNEWS,- Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan 1 orang mucikari berinisial R-S warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada Minggu (1/12) kemarin. Pelaku R-S diamankan bersama salah seorang PSK dan 2 orang pria hidung belang. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan modus dari pelaku sendiri menawarkan kepada pria hidung belang dengan memperkenalkan dan menampilkan foto-foto wanita yang akan dijajakannya. Selain wanita pelaku juga menyiapkan tempat untuk bermaksiat di rumahnya sendiri yang berada di Kelurahan Lempuing. "Pelaku ini bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2013 dan sempat berhenti ditahun 2017 kemudian menjalankan kembali profesinya ditahun 2019." terang Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners Untuk diketahui pelaku dalam profesinya sekali menjalankan transaksi mulai dari Rp. 75 ribu, Rp. 120 ribu hingga Rp. 350 ribu . Untuk saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan perdagangan anak yang masih di bawah umur. "Saat ini masih kita dalami siapa saja wanita yang ditawarkan kepada para hidung belang dan tidak menutup kemungkinan ada anak yang masih dibawah umur," tambahnya. Sementara itu, untuk 2 orang pria hidung belang dan satu orang PSK masih dijadikan sebagai saksi. Pihaknya pun tidak melakukan penahan terhadap R-S meski demikian pelaku bakal dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sesuai dengan pasal 12 UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 269 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana. (arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: