KPU

Tim Kejagung Bersama Interpol Berhasil Menangkap Al Naura, Buronan Kasus Penipuan di Jepang

Tim Kejagung Bersama Interpol Berhasil Menangkap Al Naura, Buronan Kasus Penipuan di Jepang

Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta berhasil menangkap Al N--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS – Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta berhasil menangkap Al Naura Karima Pramesti (32) yang merupakan terpidana perkara penipuan, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Penangkapan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

BACA JUGA:Debat Perdana, Paslon DISUKA Paparkan Visi Misi untuk Wujudkan Pemerintah yang Bersih

Al Naura Karima Pramesti, seorang selebgram asal Palembang Sumatera Selatan ini, merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan resminya menyebut bahwa, Al Naura dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun. Dimana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:22 Peserta Ikuti Babak Penyisihan Pentas Musik Anak Jalanan dan Disabilitas Kota Bengkulu

"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," ujarnya dalam rilis yang diterima BETVNEWS, Sabtu 26 Oktober 2024.

BACA JUGA:11 Pelaku Usaha di Kota Bengkulu Mendaftar Bantuan Program Penataan Usaha

Selanjutnya, Al Naura Karima diserahkan akan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

(Rls) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: