3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Tak Ajukan Eksepsi
3 terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Kota Bengkulu pada Kamis 31 Oktober 2--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: