Operasi Zebra Nala 2024: Kecelakaan Naik 24 Persen, Korban Jiwa dan Kerugian Materiil Menurun
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR, mengimbau masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah berlangsung selama dua pekan, Operasi Zebra Nala 2024 yang dimulai pada 14 hingga 28 Oktober 2024 oleh Ditlantas Polda BENGKULU mencatat peningkatan jumlah kecelakaan hingga 24 persen.
Jika pada tahun 2023 terdapat 34 kecelakaan, maka tahun ini meningkat menjadi 42 kasus.
Namun, jumlah korban meninggal dunia justru mengalami penurunan signifikan sebesar 36 persen, dari 11 korban pada tahun 2023 menjadi hanya 7 korban di tahun 2024.
BACA JUGA:4.565 Kendaraan di Kota Bengkulu Telah Diuji KIR Sepanjang 2024
Selain penurunan angka korban jiwa, Operasi Zebra Nala 2024 juga mencatat penurunan kerugian materiil yang mencapai 62 persen.
Pada tahun 2023, nilai kerugian mencapai Rp 242 juta, sedangkan tahun ini hanya sebesar Rp 92,6 juta.
BACA JUGA:Penunjukan Pjs Kades Gunung Kaya Menunggu Hasil Putusan Pengadilan
Ditlantas Polda Bengkulu melaporkan kenaikan jumlah tilang yang signifikan, mencapai 351% dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2023, terdapat 650 pelanggaran yang ditindak dengan tilang, sementara pada tahun ini melonjak menjadi 2.932 kasus.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren Jalani Sidang Perdana
Tidak hanya tilang, teguran kepada pelanggar juga meningkat drastis, mencapai 1.039%. Jika pada tahun 2023 terdapat 325 teguran, tahun ini jumlahnya meroket menjadi 3.701 teguran.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR, mengimbau masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan.
BACA JUGA:Sistem Pencernaan Makin Lancar, Cukup Konsumsi Bawang Bombay Ini! Cek Manfaat di Sini
"Peningkatan jumlah penindakan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan demi keselamatan di jalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: