KPU

Puluhan Ribu Bibit Ikan yang Dilepas di Lubuk Larangan Desa Taba Lubuk Puding Kini Tumbuh Besar

Puluhan Ribu Bibit Ikan yang Dilepas di Lubuk Larangan Desa Taba Lubuk Puding Kini Tumbuh Besar

Masih ingat dengan 20 ribu bibit ikan semah yang dilepas bulan Mei 2024 lalu di Sungai Nelas, kini yang dilepas sepanjang 3 kilometer tersebut bertumbuh besar.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

Dijelaskanya, ikan larangan hanya boleh ditangkap pada hari-hari tertentu, seperti hari raya keagamaan atau acara adat.

Tradisi ikan larangan memiliki beberapa filosofi yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA:Polda dan Polresta Bengkulu Turunkan 393 Personel Gabungan Amankan Debat Terbuka Pilgub

BACA JUGA:Satu Keluarga di Rejang Lebong Jual Narkoba Berkedok Rumah Makan

Filosofi yang paling utama adalah pelestarian lingkungan.

Dengan adanya larangan menangkap ikan di suatu lokasi, maka ikan-ikan di lokasi tersebut dapat berkembang biak dengan baik.

Hal ini akan membantu menjaga kelestarian sumber daya alam.

Selain itu, tradisi ikan larangan juga memiliki filosofi persatuan dan kegotongroyongan.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berikut Harga di Bengkulu

BACA JUGA:Siapa Saja Kelompok Orang yang Tak Boleh Konsumsi Bunga Lawang? Intip Jawabannya di Sini!

Tradisi ini biasanya dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat. 

"Tujuan ini untuk menjadikan ikan larangan ini sebagai wisata dan juga dapat melestarikan ikan semah yang merupakan ikan endemik yang berada diprovinsi Bengkulu serta dapat meningkatkan PADes. Tujuan ikan ini bukan untuk konsumsi tetapi untuk wisata, nantinya bakal ada event tertentu ikan itu bisa diambil," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: