dempo

Satu-satunya di Bengkulu, Desa Taba Lubuk Puding Seluma Perkenalkan Wisata Ikan Larangan

Satu-satunya di Bengkulu, Desa Taba Lubuk Puding Seluma Perkenalkan Wisata Ikan Larangan

Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi tentang ikan larangan yang akan dijadikan sebagai objek wisata, pada Rabu 22 Mei 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi tentang ikan larangan yang akan dijadikan sebagai objek wisata, pada Rabu 22 Mei 2024.

Sosialisasi tentang ikan larangan berlokasi di Kantor Desa Taba Lubuk Puding dihadiri oleh Camat Air Periukan, Kapolsek Sukarja, Danramil Air Periukan Kepala Dinas PMD Seluma, serta 13 desa tetangga yang berdampingan dengan sungai Air Nelas.

BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan, DLHK Provinsi Bengkulu Bagikan Bibit Tanaman Gratis

Kepala Desa Taba Lubuk Puding Untung Putra Jaya mengatakan, tujuan dari sosialisasi ikan larangan dengan mengundang desa-desa tetangga serta  APH dan camat sebab banyak masyarakat dari desa tetangga yang kerap mencari ikan di Desa Taba Lubuk Puding. 

Sehingga diharapkan agar para Kades tetangga untuk menyampaikan ke masyarakatnya tentang ikan larangan ini. 

Pasalnya ada syarat tertentu terkait ikan larangan, seperti tidak bisa memancing ikan, menjala dan lainnya di area sekitar lokasi ikan larangan disebar. 

BACA JUGA:Kasat Lantas dan Kapolsek SA Berganti, Kapolres Seluma Pesankan Ini

"Ikan larangan ini nanti akan kita jadikan wisata, jadi ada beberapa syarat tertentu yang tidak boleh dilanggar seperti memancing, menjala atau memakannya. Ini yang kita sosialisasikan desa desa tetangga agar disampaikan ke masyarakat sehingga mereka mengetahui apa saja larangannya," kata Kades Taba Lubuk Puding.

BACA JUGA:Dorong Program PAT, Dinas TPHP Bakal Perluas Areal Tanam Padi di Wilayah Enggano

Lebih lanjut, jika masyarakat dari dalam ataupun luar desa yang melanggar ketentuan seperti memancing dan memakan, bakal terkena dampak  seperti penyakit yang tak dapat diobati.

"Jadi apapun jenis ikan yang ada di dalam lokasi ikan larangan tidak bisa diambil. Jika ada yang melanggar akan terkena penyakit bahkan akan dikenakan denda," lanjutnya.

BACA JUGA:Pengusaha Pertashop Audensi dengan Gubernur Rohidin, Dorong Penertiban BBM Eceran

Nantinya setelah sosialisasi, dalam waktu dekat akan disebar jenis benih ikan putih (Semah) di sepanjang 3 kilometer aliran Sungai Nelas. Mulai dari air terjun Tenggilis sampai di jembatan gantung.

"Ada 6 titik yang akan kita pasang papan merek terkait batas-batas lokasi ikan larangan serta papan peringatan guna diketahui masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: