dempo

Satu-satunya di Bengkulu, Desa Taba Lubuk Puding Seluma Perkenalkan Wisata Ikan Larangan

Satu-satunya di Bengkulu, Desa Taba Lubuk Puding Seluma Perkenalkan Wisata Ikan Larangan

Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi tentang ikan larangan yang akan dijadikan sebagai objek wisata, pada Rabu 22 Mei 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Ternak Jelang Idul Adha, Warga Bengkulu Tengah Temukan Potongan Kerbau

Dijelaskannya, ikan larangan ini diadopsi dari Sumatera Barat yang merupakan mitologi dari Suku Minangkabau yang tidak boleh dipancing dan dimakan.

Ikan larangan biasanya hanya boleh ditangkap pada hari-hari tertentu, seperti hari raya keagamaan atau acara adat. Tradisi ikan larangan memiliki beberapa filosofi yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA:111 Orang Terkena Demam Berdarah dalam 5 Bulan Terakhir di Kabupaten Kaur

Filosofi yang paling utama adalah pelestarian lingkungan. Dengan adanya larangan menangkap ikan di suatu lokasi, maka ikan-ikan disitu dapat berkembang biak dengan baik. Hal ini akan membantu menjaga kelestarian sumber daya alam.

Selain itu, tradisi ikan larangan juga memiliki filosofi persatuan dan kegotongroyongan. Tradisi ini biasanya dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat. 

"Tujuan ini untuk menjadikan ikan larangan ini sebagai wisata dan juga dapat melestarikan ikan Semah yang merupakan ikan endemik yang berada di Provinsi Bengkulu serta dapat meningakatkan PADes. Tujuan ikan ini bukan untuk konsumsi tetapi untuk wisata, nantinya bakal ada event tertentu ikan itu bisa diambil," pungkasnya.

BACA JUGA:Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akhirnya Tertangkap, Polisi Rilis Tampang Pegi alias Perong

Diharapkannya, pengembangan wisata ikan larangan dapat berjalan mulus, karena merupakan satu-satunya di Provinsi Bengkulu. Sehingga diharapkan dapat menarik wisatawan luar maupun lokal.

"Terkait Perdesnya Wisata ini ikan larangan ini sudah mendapat persetujuan dari Kabag Hukum Pemda Seluma, hanya saja masih menunggu no register. Mudah mudahan wisata ikan larangan ini dapat berkembang pesat dan menarik wisatawan sehingga dapat meningkatkan PADes serta ekonomi masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab 3 Kapolsek, Ini Daftarnya

Adapun desa tetangga yang berada di aliran Sungai Nelas yakni Desa Sukamaju, Talang Sebaris Kayu Arang, Cahaya Negeri, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Deramayu, Jenggalu, Padang Kuas, Kuti Agung, dan Desa Niur serta Desa Padang Pelawi. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: