Diduga Ikut Kampanye Cagub di Bengkulu, Mendes PDT Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu RI, Kamis 14 November 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu RI, Kamis 14 November 2024.
Hal ini karena Mendes PDT diduga terlibat kampanye dengan mempromosikan Helmi Hasan, adik kandung Zulkifli Hasan Ketua Partai Amanat Nasional, sebagai calon Gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut 1.
Aan Julianda dan Aizan Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani, melaporkan tindakan Yandri Susanto tersebut ke Bawaslu RI.
BACA JUGA:Kunker Kajati Bengkulu ke Kejari Bengkulu Selatan dan Kejari Seluma
"Kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal ke Bawaslu RI perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu, padahal Menteri tersebut tidak sedang keadaan cuti," terang Aizan.
Diketahui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada 2024
"Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 006, kita menunggu proses dari bawaslu RI dan kita meminta Bawaslu RI untuk segera menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut," ungkapnya
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Usulkan 9.975 Bantuan AML ke Kementerian
Jecky Haryanto sebagai saksi dalam laporan ini menambahkan, bahwa terdapat video yang beredar diketahui Mendes PDT sedang mempromosikan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1.
"Dengan kapasitasnya pada saat kunjungan itu sebagai Menteri atau sebagai pejabat negara tidak dalam sedang cuti, kami menganggap yang dilakukan menteri Desa dan Daerah tertinggal tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon Nomor urut 1. Hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara," jelasnya.
BACA JUGA:Realisasi Pupuk Subsidi di Bengkulu pada Oktober Capai 44.016 Ton, Berikut Rinciannya
Belakangan diketahui, permasalahan ini bukan satu-satunya kesalahan dari Mendes PDT Yandri Susanto. Sebelumnya, Yandri diketahui menggunakan kop surat Kementrian Desa dan Daerah digunakan untuk acara pribadi Yandri Susanto beberapa waktu lalu.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: