KPU

7 Terdakwa Korupsi Pengadaan Obat RSUD Mukomuko Divonis Berbeda, Jauh dari Tuntutan

7 Terdakwa Korupsi Pengadaan Obat RSUD Mukomuko Divonis Berbeda, Jauh dari Tuntutan

Ketujuh terdakwa kasus perkara korupsi anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, divonis berbeda oleh Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 20 November 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketujuh terdakwa kasus perkara korupsi anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, divonis berbeda oleh Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 20 November 2024.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Agus Hamzah S.H,M.H, menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa di vonis dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di muat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing Terdakwa," ungkap Agus Hamzah.

Meskipun dikenakan pasal yang sama, ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda, dimana terdakwa mantan Direktur RSUD tahun 2016-2020, Dr. Tugur Anjastiko.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Akan Audit Dana Kampanye Paslon

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Penanaman Padi Biofortifikasi untuk Cegah Stunting

Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp150 juta.

Terdakwa Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta rupiah

Terdakwa Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi di vonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta.

Terdakwa Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun d Ndak Rp50 juta subsidair 1 bulan dan Uang pengganti Rp35 juta.

BACA JUGA:Pertamina Uji Tera BBM di SPBU Bengkulu untuk Memastikan Tak Ada Kecurangan

BACA JUGA:IRT di Kota Bengkulu Jadi Korban Hipnotis, Cincin Emas Raib Digasak Pelaku

Terdakwa Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta. 

Terdakwa Mantan Kabid Keuangan 2019-2021, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp32,5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: