Tokoh Lintas Masyarakat di Bengkulu Nilai Kasus Gubernur Rohidin Sebagai Konspirasi Hukum
Tokoh lintas masyarakat Provinsi Bengkulu menilai kasus yang melibatkan Gubernur Rohidin Mersyah merupakan bagian dari konspirasi hukum yang sengaja dirancang untuk menghalangi pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tokoh lintas masyarakat Provinsi BENGKULU menilai kasus yang melibatkan Gubernur Rohidin Mersyah merupakan bagian dari konspirasi hukum yang sengaja dirancang untuk menghalangi pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) BENGKULU 2024.
Para tokoh tersebut berasal dari berbagai suku, daerah, dan profesi, termasuk tokoh Rejang, Serawai, Lembak, dan lainnya. Selain itu, tokoh politik seperti Rio Capella dan mantan Bupati Kepahiang Bando Amiin juga diklaim mendukung gerakan ini.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tronton Vs Motor di Seluma, 1 Orang Meninggal Dunia
Selain mengungkapkan sikap terkait kasus yang dialamatkan kepada Gubernur Rohidin Mersyah, para tokoh ini juga berencana meluncurkan gerakan 'Selamatkan Bengkulu'.
"Diduga ada konspirasi hukum yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertentangan dengan kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK. Dalam kesepakatan tersebut, jika terjadi pelanggaran hukum, proses hukum terhadap calon kepala daerah baru dilakukan setelah proses Pilkada selesai," ujar Koordinator Gerakan Selamatkan Bengkulu, Herman Kamaryah, pada Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Sulitnya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Seluma
Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh KPK dianggap telah melanggar prosedur undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh KPK karena proses hukum terhadap Rohidin dilakukan saat masih dalam masa kampanye. Seharusnya, jika ada pelanggaran, yang berwenang untuk menindak adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Minta Pendukung Jaga Kondusivitas dan Menangkan Pilgub Bengkulu 2024
Herman juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk mendukung pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah dan Meriani, dengan memilih mereka pada 27 November 2024.
"Untuk menyelamatkan Provinsi Bengkulu, masyarakat wajib memilih pasangan Rohidin-Meriani pada 27 November 2024," tegasnya.
BACA JUGA:Realisasi PAD Kota Bengkulu Baru 60 Persen, Pemkot Optimis Lampaui Capaian Tahun Lalu
Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ranggolaweh, yang menyatakan bahwa indikasi upaya penggagalan pencalonan Rohidin Mersyah untuk kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu telah dilakukan melalui berbagai tahapan.
"Mulai dari upaya pencalonan, langkah hukum di Mahkamah Konstitusi, hingga kini KPK menjadi langkah terakhir," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: