Mantan Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp373 Juta
Mantan Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp373 Juta--(Sumber Foto: Aap/BETV)
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: