LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu, Tuduh Kuasa Hukum dan Wartawan Melakukan Pengrusakan Lahan Tanah
LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu, Tuduh Kuasa Hukum dan Wartawan Melakukan Pengrusakan Lahan Tanah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Kemudian, Benni meminta agar menjaga etika jurnalistik dalam melakukan peliputan.
Menurutnya, penggunaan kamera atau perangkat perekam, seperti handphone, untuk merekam atau mewawancarai seseorang harus didahului dengan izin dari narasumber.
BACA JUGA:Tingkat Kunjungan Perpustakaan Provinsi Bengkulu Meningkat, Literasi Jadi Fokus Utama
BACA JUGA:Progres Rehab 15 Sekolah Dasar di Seluma Capai 95 Persen
Ia menekankan hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai mantan wartawan yang memahami pentingnya kode etik dalam profesi jurnalistik.
"Dia yang mengaku wartawan ini juga menyelipkan handphone (dikantong baju depan.red) dengan kamera menghadapkan ke arah wajah saya dan rekan wartawan yang meliput disana. Wajar karena saya juga merupakan dulu profesi wartawan, sehingga ada kode etik yang perlu dijaga, maka saya tidak mau kamera handphone itu mengarahkan terhadap kami. Perlu diketahui, untuk menanyakan atau wawancara tentu harus ijin terhadap narasumber," tegasnya.
Setelah itu, lebih kurang dari satu jam Benni berserta rekan lainnya didatangi sosok wanita berjilbab dengan berkacamata yang diduga juga merupakan komplotan dari YM, berinisial SR yang mengaku sebagai salah satu Ketua Ormas.
Lebih lanjut Benni, selaku kuasa hukum dirinya ingin memastikan letak permasalahan sengketa lahan.
BACA JUGA:Tersandung Hukum, Sekwan Kepahiang Akan Dijabat Pelaksana Tugas
BACA JUGA:Ada di Apotek, Ini 7 Rekomendasi Obat untuk Radang Tenggorokan
Benni pun menegaskan bahwa dirinya dan rekan wartawan yang meliput saat itu tidak melakukan pengrusakan atas tudahan dari pihak YM.
"Kemudian kami dikunjungi oleh si SR ini, yang mengaku ketua LSM disana. Secara terang terangan untuk tidak menganggu lahan itu, saya juga memberikan jawaban bahwa dari ahli waris klien kami ini memiliki surat tanah yang sah bahkan dari tahun 1980 lalu. Maka dari itu, saya hanya mendamping klien saya, perlu dicatat bukan merusak. Wajar ada pemilik yang sah ingin membersihkan lahannya, masa dikatakan mengerusak maka tidak wajar sekali," tambah Benni.
Lebih lanjut Benni, berharap kedatangannya ke Polda Bengkulu dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif dalam menempuh keadilan kliennya yang merupakan pemilik sah ahli waris tanah tersebut.
"Makanya kami datangi ke SPKT hari ini ke Polda Bengkulu karena bukan LP tapi Dumas, dimana menuduh kami, dan rekan wartawan meliput disana atas dugaan pengerusakan. Tentunya juga ini mencoreng nama baik saya dan wartawan online disana. Saya juga perlu sampaikan, kedatangan wartawan online disana dikarenakan memang pemberitaan sebelumnya viral sehingga banyak menjadi sorotan awak media. Kami juga meminta agar penegak hukum dalam hal ini Subdit Kamneg Polda Bengkulu secara profesional dan objektif menyelesaikan perkara ini," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: